Ngobrol Tempo: Manfaat Ekonomi Fintech Lending di Pontianak

Pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Pinjol atau Pinjaman Online atau Pindar (Pinjaman Daring). Proses mudah, syarat hanya KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan uang langsung ditransfer dalam waktu singkat setelah proses singkat itu dipenuhi. Sungguh menggiurkan dan sangat menarik buat dicoba.



Sebelum kita membahas perkara pinjaman online yang sangat mudah ini, wajib hukumnya kita mengenali dasar atau akar permasalahannya. Terutama saya akan menjelaskan sedikit tentang apa itu Fintech Lending.

Fintech merupakan singkatan dari Financial Technology atau dalam bahasa Indonesia-nya adalah Teknologi Keuangan.

"Fintech merupakan inovasi dalam layanan keuangan."
~ National Digital Research Centre di Dublin, Irlandia

Perusahaan-perusahaan Fintech di Indonesia didominasi oleh perusahaan startup. Fintech mestinya untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk keuangan, meningkatkan literasi keuangan, dan mempermudah transaksi.


Lending atau Pembiayaan. Pembiayaan yang dimaksud bisa berupa:

  • Pembiayaan berbentuk utang
  • Pembiayaan berbasis patungan atau pembiayaan massal (crowdfunding)
  • Pembiayaan berbasis Peer to Peer Lending (P2P)
  • Cicilan tanpa kartu kredit
  • Produk keuangan secara umum
  • Asuransi
  • dan lain-lain

Jadi bisa kita simpulkan bahwa Fintech Lending merupakan Teknologi Keuangan yang bergerak pada bidang Pembiayaan. Bukan hanya perkara pinjaman online, fintech juga merupakan transaksi keuangan seperti pembayaran, pembiayaan, pengumpulan dana, dan lain-lain yang tentunya secara online.

Yang menarik dari fintech di kalangan masyarakat saat ini adalah Pinjaman Online. Karena kebutuhan dan kurangnya edukasi terkait teknologi baru, masyarakat sangat mudah dan tertarik dengan hal baru yang menggiurkan dan "menguntungkan". Padahal jika kita tahu resiko dan dampak dari kecerobohan yang dilakukan, maka akan lebih selektif dan berhati-hati untuk mengambil langkah.

Siapa yang tidak tertarik diiming-imingi uang tunai dengan hanya mendaftar di sebuah aplikasi dan hanya mengirimkan foto identitas berupa KTP, kemudian langsung ditransfer uang tunai senilai jutaan rupiah ke rekening bank kita. Tentu banyak orang akan mudah untuk melakukan hal tersebut.

Apalagi jika kita memanfaatkan orang-orang terdekat yang tidak begitu kita kenal untuk memakai identitas mereka sebagai syarat untuk mendaftar. Sebagian orang akan berpikir untuk memanfaatkan pinjaman online ini untuk keuntungan sepihak. Setelah mendaftar menggunakan identitas orang lain, mendapatkan uang tunai, mereka akan hilang dari tanggungjawab untuk membayar cicilan. Dan akhirnya yang menjadi korban adalah si pemilik identitas tadi. Diteror dari pihak perusahaan pinjaman online. Karena sifatnya online, jadi pihak perusahaan pun tidak mengetahui jelas siapa peminjam sebenarnya.

Berikut adalah rangkuman versi pakar, pelaku fintech, dan dinas terkait yang bergerak di bidang Financial Technology atau Teknologi Keuangan.




Tempo (Tempo Media Group) bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengadakan diskusi dan tanya jawab terkait Fintech Lending ini dengan tema acara "Ngobrol Tempo: Manfaat Ekonomi Fintech Lending" yang diadakan Rabu, 10 Juli 2019 di Gedung UMKM Center Kota Pontianak.

Tomi Aryanto, Direktur TEMPO.CO (Moderator)
Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, Walikota Pontianak (Keynote Speaker)

Narasumber:
  • Munawar, Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan & Pengembangan Fintech OJK
  • Haryadi S. Triwibowo, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pontianak
  • Michael Jermia Tjahjamulia, Direktur PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu)
  • Anggie Setia Ariningsih, Director of Corporate Affairs and Public Relations Akulaku

"Berharap adanya kolaborasi antara komunitas dan perusahaan fintech seperti Akulaku untuk mengedukasi masyarakat agar lebih memahami fintech demi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak."
~ Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, Walikota Pontianak


"OJK mengawasi dan mengantisipasi transaksi online agar masyarakat mudah dan merasa aman untuk bertransaksi online."
Riezky F. Purnomo, Kepala OJK Kalimantan Barat

Pinjaman dalam jaringan merupakan layanan pinjam-meminjam uang secara langsung antara kreditur/pemberi pinjaman (lender) dan debitur/penerima pinjaman (borrower) berbasis teknologi informasi.

Mengutip penelitian Indef (2018), OJK mencatat lima kontribusi positif yang diberikan fintech lending.
  1. Fintech lending menyerap tenaga kerja sebesar 215.433 orang.
  2. Fintech lending menstimulus pertumbuhan perbankan sebesar 0,8 persen, perusahaan pembiayaan (0,6 persen), dan ICT (0,2 persen).
  3. Pengembangan fintech lending selama kurang dari 2 tahun terakhir telah menambah GDP sebesar Rp25,97 triliun.
  4. Fintech lending menambah pendapatan dalam bentuk upah dan gaji sebesar Rp4,56 triliun.
  5. Fintech lending terbukti meningkatkan penyaluran kredit khususnya ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Fintech lending hadir bukan untuk menyaingi lembaga perbankan konvensional, namun justru mengisi kekosongan gap kebutuhan pembiayaan bagi sektor UMKM di Indonesia," ujar Munawar. Sampai saat ini, total kebutuhan pembiayaan bagi sektor UMKM di Indonesia mencapai sekitar Rp 1.649 triliun. "Tapi kapasitas pembiayaan oleh industri jasa keuangan tradisional hanya sekitar Rp 660 triliun sehingga terdapat gap sekitar Rp 988 triliun per tahun."

sumber: tempo.co




"Kami punya sekitar 1.500 UMKM di Akulaku Offline. Kami sadari ini masih PR (red: Pekerjaan Rumah) bagi kami untuk terus bisa membantu lebih banyak UMKM lagi sebagai mitra kami."
Anggie Setia Ariningsih, Director of Affairs & Public Relations Akulaku



"Menjadi penyedia solusi keuangan terbaik, mengembangkan potensi, dan mewujudkan aspirasi untuk tumbuh."
Michael Jermia Tjahjamulia, Direktur PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu)



Haryadi S. Triwibowo, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pontianak



Munawar, Deputi Direktur Penelitian, Pengaturan & Pengembangan Fintech OJK

Menurut Munawar, fintech yang legal sudah terdaftar di OJK dan mestinya hanya diperbolehkan meminta 3 permission pada aplikasinya, yaitu CEMILAN (Camera, Microphone, dan Location). Jika meminta permission atau izin aplikasi berupa Contact dan Gallery, berarti itu sudah melanggar aturan. Jika aplikasi itu terdaftar di OJK, segera laporkan supaya izin usahanya dicabut. Jika tidak terdaftar, sudah jelas itu aplikasi ilegal.

Munawar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi dengan fintech lending ilegal. Per Juli 2019, Satgas Waspada Investasi telah menutup 1087 fintech lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. "Kami ingin melindungi masyarakat."

Biasanya yang melakukan penagihan bak rentenir online ini merupakan fintech ilegal. Karena mereka bisa melakukan hal-hal yang sangat buruk seperti mengirim foto tidak senonoh milik si peminjam. Sangat mudah buat mereka mendapatkannya karena aplikasi yang mereka buat tidak sesuai prosedur dan salahnya kita telah memberikan akses gallery kita melalui aplikasinya. Mereka juga meneror orang terdekat kita dari akses contact yang kita berikan melalui aplikasi itu juga.

Jadi kita harus berhati-hati juga untuk menginstal aplikasi yang tidak terverifikasi. Jika memang kita ingin melakukan pinjaman online, misalnya untuk kebutuhan modal usaha, tentu kita harus cross-check apakah aplikasi itu legal atau tidak, bisa dilihat dari situs resmi OJK.

Sampai dengan 31 Mei 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 113 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.


Sumber: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-31-Mei-2019.aspx


Jadi pada intinya, gunakanlah teknologi dengan bijak, entah itu sosial media atau fintech, pastikan kamu memikirkan segala resiko yang terjadi. Perlu diingat bahwa sekarang apapun kejahatan yang kita lakukan bersifat transaksi elektronik, bisa dikenakan UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik). Harus lebih waspada dan bijak lagi dalam memilih dan memilah informasi.


Keterangan Foto: Suasana Dialog berlangsung

Jangan takut untuk melakukan transaksi online. Jika memang benar untuk kebutuhan, misalkan modal usaha, maka pilih dan pilahlah aplikasi pinjaman online yang legal dan tentunya sudah terdaftar di OJK.

Semoga dengan sedikit informasi yang saya berikan terkait Manfaat Ekonomi Fintech Lending ini bermanfaat, lebih membuka wawasan kita soal teknologi informasi, dan lebih bisa mengurangi resiko yang lebih besar.

Ero Pradolly Prasitha

Hopefully article about Ngobrol Tempo: Manfaat Ekonomi Fintech Lending di Pontianak useful for Om Goegel loyal readers. Know more about me, please read more on WHO AM I? page. Great thanks.

Number of Posts:

4 comments:

  1. Terimakasih min, informasi nya sangat jelas dan tentunya edukatif. Semoga event seperti ini bisa terus diberdayakan.

    ReplyDelete
  2. berarti harus betul-betul teliti layanan fintech yang kita pakai ya min, perlu waspada juga kalau sampai banyak minta akses pribadi kita.
    Terimakasih admin atas infonya.

    ReplyDelete
  3. Edukatif dan informatif. Terima kasih banyak, akhirnya jelas paham sama Fintech aekarsek

    ReplyDelete
  4. ASS..WR.WB.SAYA pak resky TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN AKI SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (082-391-772-208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
    NO HP EYANG WORO MANGGOLO (082-391-772-208)
    BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
    DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL

    ReplyDelete

RULES:
1. Hindari komentar SARA, porno, atau melanggar HAM
2. Disini bukan zona pertikaian (silahkan bertikai di ring lain)
3. Link tidak jelas serta mengarah ke pelanggaran kode etik dan hukum yang berlaku adalah HARAM disini
4. Penulis tidak bertanggung jawab atas apapun bentuk efek samping dari penyalahgunaan atau penyalahartian terhadap apapun konten dari blog ini
5. Penulis memiliki hak untuk menolak/menghapus komentar yang dianggap melanggar pasal-pasal di atas

PS:
“Jadilah orang yang sopan dan cerdas dalam berkomentar”.
Ask if you are not sure and/or don’t know or eager to know more,
Give solution if you found any errors, stop komentar-komentar kosong!

Contact Form

Name

Email *

Message *